Jumat, 01 Januari 2010

AD ART Wiasmar

ANGGARAN DASARPAGUYUBAN WARGI ASAL DESA MARGALAKSANA ( WI ASMAR )KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT

Bismillaahiirrahmaanirrahiim

PEMBUKAAN

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai berai” (Q.S.Ali Imran : 103 )

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Q.S. Al-Maidah : 2)

“Mukmin yang satu dengan mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan satu dengan lainnya” (HR. Muslim)

“Mencintai tanah air adalah sebahagian dari Iman” (mutiara hikmah)

Orang yang bijak adalah orang yang senantiasa ingat terhadap asal muasal akan dirinya (purwadaksi), sehingga apabila sudah berhasil menemukan jatidirinya berkiprah dimana saja, sebagai apa saja tingkat kedudukan dan jabatannya yang penting diridloi Allah SWT akan memperhatikan dan kembali membangun daerah asal dimana ia dilahirkan.
Mereka senantiasa rindu akan kampung halaman, merasa bangga dan memiliki serta berkeinginan untuk menyumbangkan sebagaian harta, pemikiran maupun tenaganya untuk kebaikan dan kemamfaatan bagi manusia (anfauhum linnas).
Oleh karena itu, rasa persatuan dan kesatuan, silaturahmi saling menyayangi diantara saudara (ruhamau bainahum) merupakan bagian penting dalam rangka ibadah kepada sesama manusia (hablum minannas).
Atas dasar amanah mulia tersebut diatas serta sadar akan tanggungjawab sebagai warga asal Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut akan berupaya “Sareundeuk saigel sabobot sapihaneam, ka cai jadi saleuwi ka darat jadi salebak, paheuyeuk-heuyeuk leungeunu patarema rema, sapuk sauyunan, mancen gawe rancage, jabung tumalapung bari dibarengan ku silih asah silih asih jeung silih asuh” ini membentuk Paguyuban Wargi Asal Desa Margalaksana (WI ASMAR) Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut dengan dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Paguyuban Wargi Asal Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut disingkat WI ASMAR
Pasal 2
WI ASMAR didirikan pada tanggal 08 November 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Bandung

BAB II ASAS DASAR BENTUK SIFAT VISI MISI TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut berasaskan Islam
Pasal 5
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut berdasarkan
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut ini berbentuk organisasi Sosial Kemasyarakatan
Pasal 7
Paguyuban WI ASMAR ini bersifat pendidikan, keagamaan, ekonomi, sosial kemasyarakatan dan independen
Pasal 8
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut ini memiliki misi :
“Margalaksana tumbuh dan berkembang menjadi Desa Peradaban”.
Adapun Misinya adalah sebagai berikut :
1. Menjadikan warga Desa Margalaksana yang memiliki Iman dan Taqwa yang kuat
2. Menjadikan warga Desa Margalaksana yang memiliki daya saing dalam ekonomi
3. Menjadikan warga Desa Margalaksana yang memiliki ilmu pengetahuan yang memad

Pasal 9
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut bertujuan :
1. Mempererat tali silaturahmi diantara wargi asal Desa Margalaksana maupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
2. Mempertebal rasa sosial diantara diantara wargi asal Desa Margalaksana maupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
3. Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan
4. Menyumbangkan harta benda, pemikiran dan tenaga untuk kemajuan warga masyarakat Desa Margalaksana
Pasal 10
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut memiliki fungsi :
1. Mewadahi tali silaturrahmi diantara wargi asal Desa Margalaksana mmaupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
2. Menjadi agen perubahan positif di Desa Margalaksana (agent of Possitive change )
3. Membangun jaringan, koordinasi dan komunikasi dengan warga masyarakat Desa Margalaksana

BAB III TUGAS POKOK

Pasal 10
Paguyuban WI ASMAR memiliki tugas pokok :
1. melaksanakan pertemuan dan kegiatan secara berkesinambungan
2. berperan aktif dalam membangun daerah
3. mengembangkan Paguyuban sebagai sarana dalam membina persatuan dan kesatuan
4. mengupayakan peningkatan eksistensi paguyuban

BAB IVKEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Kedaulatan berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui permusyawaratan di dalam Paguyuban WI ASMAR
Pasal 12
Permusyawaratan WI ASMAR terdiri dari :
1. Musyawarah Pusat (Muspus)
2. Musyawarah Komisariat (Muskom)
3. Rapat Kerja Pusat (Rakerpus)
4. Rapat Kerja Komisariat (Rakerkom)

BAB V
ANGGOTA

Pasal 13
Anggota Paguyuban WI ASMAR adalah seluruh warga masyarakat asal Desa Margalaksana yang bertempat tinggal di luar Desa Margalaksana

Pasal 14
Anggota Paguyuban WI ASMAR memiliki hak :
1. berbicara, mengeluarkan pendapat, mengajukan saran dan usul
2. memilih dan dipilih menjadi ketua maupun pengurus WI ASMAR

Pasal 15
Setiap anggota berkewajiban :
1. menjungjung tinggi nama baik dan kehormatan Paguyuban WI ASMAR
2. mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban WI ASMAR
3.


BAB VIPENGURUS

Pasal 16
1. Kepengurusan dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota
2. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya
3. Pengukuhan dan pelantikan pengurus dilakukan oleh Kepala Desa/Camat/Bupati

Pasal 17

Paguyuban WI ASMAR memiliki Pembina, yang terdiri dari :
1. Ketua Dekopinwil Jawa Barat
2.

Pasal 18
Penasehat Paguyuban WI ASMAR terdiri dari :
1.

Pasal 19
Paguyuban WI ASMAR memiliki badan otonom, yang memiliki wewenang untuk menjalankan paguyuban tanpa diintervensi pihak manapun

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 20

Keuangan Paguyuban WI ASMAR berasal dari :
1. Infak atau shadaqah anggota
2. Infak, Shadapah, Zakat, Hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat
3. Usaha lain yang sah dan halal

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 21
Paguyuban WI ASMAR memiliki lambang yang sesuai dengan motto perjuangan masyarakat sunda

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22

Perubahan Anggaran Dasar Paguyuban WI ASMAR hanya dapat dilakukan melalui musyawarah

Pasal 23


Pembubaran Paguyuban WI ASMAR hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa yang diadakan untuk hal tersebut

BAB X
PENUTUP
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang berlaku dalam Paguyuban WI ASMAR
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan
Alhamdulillaah Rabbil’alamiin


Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal :

PENDIRI



Ahmad Sulaha, S.Ag


Anjas Nugraha, SKM


Ajat Sudrajat, SH


Ayip Rosidi, SE


Asep Nugraha, S.Pd


Ate Suparyan, S.Pd


Drs. Dasep Sukmawan


H. Gugun Gunawan


H. Ishak Maliki, S.Pt


Lili Koswara, SE


Drs. Maman Abdurrahman


H. Syaripudin, SS


Drs. Tohidin, M.Si


H. Wans Ibrahim



ANGGARAN RUMAH TANGGAPAGUYUBAN WARGI ASAL DESA MARGALAKSANA
( WI ASMAR )KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Anggota biasa adalah scluruh warga masyarakat yang tinggal di luar desa Margalaksana
(2) Anggota kehormatan adalah
a. Para Pembina Paguyuban WI ASMAR
b.Tokoh Masyarakat dan cendikiawan
c.
(3) Ketentuan dan tata cara penerimaan dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam peraturan Paguyuban WI ASMAR
Pasal 2
Setiap anggota biasa memiliki hak :
1. memperoleh perlakuan yang sama dari paguyuban
2. mengajukan saran dan usul serta mengeluarkan pendapat berkaitan dengan paguyuban WI ASMAR
3. memilih dan dipilih menjadi pimpinan dan pengurus paguyuban WI ASMAR

Pasal 3
Setiap anggota biasa memiliki kewajiban:
1. menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan paguyuban
2. mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. mengikuti dan menghadiri pertemuan rutin dan luar biasa yang diadakan oleh paguyuban WI ASMAR
4. aktif, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan program paguyuban

Pasal 4
Sctiap anggota kchormatan hanya memiliki hak bicara


Pasal 5
Keanggotaan berakhir karena
1. meninggal dunia
2. kembali menjadi warga masyarakat di desa Margalaksana

BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 6
(1) Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Pusat disingkat MUSPUS
b. Musyawarah Komisariat disingkat MUSKOM
c. Musyawarah Luar Biasa disingkat MUSLUB
(2) MUSPUS dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
(3) MUSKOM dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
(4) Musyawarah berwenang untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Paguyuban WI ASMAR
b. menyusun AD dan ART Paguyuban WI ASMAR
c. menyusun Program Kerja Paguyuban WI ASMAR
d. memilih ketua Paguyuban WI ASMAR
e. Menetapkan keputusan lain sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan paguyubani
(5) MUSLUB dilaksanakan apabila terjadi kejadian yang luar biasa dan mengganggu keberlangsungan paguyuban

Pasal 7
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Kerja Pusat disingkat RAKERPUS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua)kali dalam satu masa bakti kepengurusan
2. Rapat Kerja Komisariat disingkat RAKERKOM diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kcpengurusan
3. RAKERPUS dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Anggota Kehormatan, Pengurus Pusat, Pengurus Komisariat, dan Perwakilan Desa Margalaksana
4. RAKERKOM dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Anggota Kehormatan, Pengurus Komisariat ditetapkan olch Pengurus Pusat
5. Rapat Kerja mempunyai tugas :
a. mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan
b.menyusun program kerja yang akan dilaksanakan
6. Rapat Pengurus diadakan sesuai dengan kebutuhan


Pasal 8
Peserta musyawarah dan rapat-rapat memiliki hak :
1. hak bicara, yaitu hak untuk menyampaikan pendapat, usulan, tanggapan, kritik dan saran
2. hak suara, yaitu hak untuk mengambil keputusan

BAB III
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9
Kuorum dan pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 adalah sah apabila dihadiri oleh 1/2 (setengah) ditambah satu dari peserta yang seharusnya hadir

Pasal 10
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat organisasi PGM Kabupaten Subang diupayakan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila melalui musyawarah dan mufakat tidak tercapai keputusan, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus Paguyuban WI ASMAR terdiri dari
1. Pini Sepuh
2. Penasihat
3. Ketua
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Divisi-divisi :
a. Keagamaan
b. Pendidikan
c. Kesehatan
d. Perekonomian
e. Pertanian
f. Peternakan
g. Perikanan
h. Teknologi Tepat Guna
i. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
j. Kesenian dan Kebudayaan
k. Pemuda dan Olah Raga
l. Peranan Perempuan
m. Lembaga Keuangan Mikro
n. Hukum dan Hak azasi Manusia
o. Kehutanan
p. Kesiswaan dan Kemahasiswaan
q. Hubungan Masyarakat


Pasal 12
Susunan Pengurus Pusat dan Komisariatg disesuaikan dengan , kondisi dan kebutuhan

Pasal 13
(1) Pengurus Paguyuban WI ASMAR memiliki wewenang :
a. menentukan kebijakan sesuai dengan AD dan ART, keputusan dan peraturan organisasi ditingkat komisariat paguyuban masing-masing
b. dalam menjalankan kebijakannya pengurus merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif

(2) Pengurus Paguyuban WI ASMAR memiliki kewajiban
a. melaksanakan AD dan ART, keputusan dan peraturan paguyuban ditingkat komisariat masing-masing
b. memberikan pertanggungjawaban dalam MUSPUS/MUSKOM
c. memberikan laporan kepada musyawarah maupun rapat-rapat paguyuban.
Pasal 14
Paguyuban WI ASMAR Subang memiliki Pembina, yang terdiri dari
1. Ketua Dekopinwil Jawa Barat
2.
Pasal 15
Penasehat Paguyuban WI ASMAR terdiri dari :
1. Kepala Desa Margalaksana
2. Camat Kecamatan Bungbulang
3. Bupati Kabupaten Garut

Pasal 16
Paguyuban WI ASMAR memiliki Komisariat yang tcrdiri dari
1. Komisariat Kota Bandung
2. Komisariat Bandung Selatan
3. Komisariat Garut
4. Komisariat Margalaksana

BAB V
KEUANGAN

Pasal 17
Hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk paguyuban wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang ditentukan oleh peraturan paguyuban

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 18
(1) Paguyuban WI ASMAR memiliki atribut antara lain
a. lambang
b. bendera
c. mars Paguyuban
d. seragam paguyuban
(2) Lambang Paguyuban digunakan untuk membuat bendera, lencana, cinderamata, batik, papan nama dan benda lain yang menunjukan identitas paguyuban
(3) Bentuk, warna, pengertian dan tata cara penggunaan atribut diatur lebih lanjut dalam peraturan paguyuban WI ASMAR


BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19

Penyempurnaan ART dalam keadaan mendesak dapat dilakukan oleh rapat keria khusus yang selan.jutnya dipertanggungjawabkan dalam MUSPUS/MUSKOM

BAB X
PENUTUP
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Keputusan dan peraturan paguyuban WI ASMAR
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Alhadulillahi Rabbil ‘Alamiin

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :

PENDIRI


Ahmad Sulaha, S.Ag


Anjas Nugraha, SKM


Ajat Sudrajat, SH


Ayip Rosidi, SE


Asep Nugraha, S.Pd


Ate Suparyan, S.Pd


Drs. Dasep Sukmawan


H. Gugun Gunawan


H. Ishak Maliki, S.Pt


Lili Koswara, SE


Drs. Maman Abdurrahman


H. Syaripudin, SS


Drs. Tohidin, M.Si


H. Wans Ibrahim



KETENTUAN TAMBAHANPAGUYUBAN WARGI ASAL DESA MARGALAKSANA
( WI ASMAR )KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT

Pasal 1

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWABPENGURUS PAGUYUBAN WI ASMAR
1. Ketua
a. Mengkoordinir seluruh pelaksanaan program kegiatan Paguyuban WI ASMAR baik yang bersifat intern maupun ekstern paguyuban
b. Penanggungjawab umum dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern maupun ekstern paguyuban tingkat Pusat
c. Mengerahkan segenap potensi pengurus terhadap pelaksanaan program kegiatan dan pengembangan paguyuban
d. Mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan dengan tetap mempertimbangkan saran dan pendapat pengurus paguyuban WI ASMAR
e. Bertindak untuk dan atas nama Paguyuban menyangkut pelaksanaan kebijaksanaan paguyuban dan program kegiatan baik intern maupun ekstern paguyuban dan berwenang mendelegasikan tugas-tugasnya kepada pengurus lain dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi pengurus.
2. Wakil Ketua
a. Mewakili ketua apabila berhalangan dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua umum
b. Membantu ketua dalam rangka mengkoordinir pelaksanaan kegiatan secara terarah, terpadu dan terencana
3. Sekretaris
a. Memimpin dan mengkoordinir kegiatan sehari-hari sekretariat Paguyuban WI ASMAR
b. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada ketua dan wakil ketua menunjang pelaksanaan tujuan dan usaha serta. program-program paguyuban
c. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengembangan dan pengawasan sistem manajemen administrasi paguyuban secara efektif dan efgisien
d. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan divisi dan lernbaga
4. Bendahara
Bendahara dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
a. membantu ketua dan wakil ketua dalam rangka mengkoordinir pengelolaan dan pengadaan keuangan pada tingkat intern dan ekstern paguyuban
b. menggali, mengumpulkan dan mengelola secara, kreatif Sumber dana baik dari anggota, pemerintah, swasta untuk pembiayaan kegiatan paguyuban selama satu periode kepengurusan
c. melaporkan situasi keuangan secara berkala per semester (enam bulan)
d. bersama ketua, wakil ketua dan sekretaris menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja rutin serta, anggaran pengembangan program kegiatan.
e. Melakukan koordinasi, pembinaan, pengembangan dan pengawasan sistem manaiemen keuangan paguyuban secara efektif dan efisien
6. Divisi-divisi
a. Divisi Keagamaan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah-masalah keagamaan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
b. Divisi Pendidikan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketuaa
- memberikan perhatian terhadap masalah-masalah Pendidikan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
c. Divisi Kesehatan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah-masalah dalam kesehatan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
d. Divisi Perekonomian
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap sektor perekonomian
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
e. Divisi Pertanian
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah pertanian
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
f. Divisi Peternakan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah peternakan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
g. Divisi Perikanan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah perikanan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
h. Divisi Teknologi Tepat Guna
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah teknologi tepat guna
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
i. Divisi Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah tenaga kerja dan transmigrasi
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
j. Divisi Kesenian dan Kebudayaan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah Kesenian dan Kebudayaan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
k. Divisi Pemuda dan Olah Raga
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah pemuda dan olah raga
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
l. Divisi Peranan Perempuan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah perempuan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
m. Divisi Lembaga Keuangan Mikro
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah keuangan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
n. Divisi Kehutanan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah kehutanan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
o. Divisi Kesiswaan dan Kemahasiswaan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah Kesiswaan dan Kemahasiswaan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain


p. Divisi Hubungan Masyarakat
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah hubungan masyarakat
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
Pasal 2
PESERTA RAPAT PENGURUS HARIAN
Peserta Rapat Pengurus Harian Paguyuban WI ASMAR adalah seluruh pengurus harian Paguyuban WI ASMAR sesuai lampiran 1 Keputusan paguyuban WI ASMAR Nomor: .....


Pasal 3
PESERTA RAPAT PLENO
Peserta Rapat Pleno Kepengurusan paguyuban WI ASMAR adalah Pembina, Penasehat, dan seluruh Pengurus paguyuban WI ASMAR sesuai lampiran 1 Keputusan paguyuban WI ASMAR Nomor : .....

Pasal 4
KESEKRETARIATAN
1. Sekretariat Paguyuban Wi ASMAR berkedudukan di Bandung dan merupakan pusat pengendalian seluruh aktifitas paguyuban di bidang administrasi (kesekretariatan) dan kebendaharaan serta kegiatan divisi
2. Pimpinan Sekretariat:
a. yang bertanggungjawab dan memimpin sekretariat adalah sekretaris
b.pimpinan sekretariat bertanggungjawab dan bertugas melaksanakan dan mengelola, mengkompilasi, merumuskan konsep dan melaporkan seluruh rangkaian dan hasil kegiatan serta keputusan setiap musyawarah yang diadakan paguyuban
3. Surat-surat resmi Paguyuban WI ASMAR menggunakan Kop Surat
4. Pengurus yang boleh menggunakan surat, kop surat, menandatangani surat dan Stempel adalah ketua, wakil ketua dan sekretaris dengan sepengetahuan dan seijin ketua

Pasal 5
KEUANGAN

1. Keuangan Paguyuban WI ASMAR bersifat sentralistis
2. Bendahara mempunyai kewenangan mengelola keuangan secara profesional dan teradministrasi dengan baik dan rapii
3. Pemasukan dan pengeluaran keuangan harus diketahui oleh ketua dan wakil ketua
4. Bendahara harus melaporkan kondisi keuangan setiap setiap semester (enam bulan)

Pasal 6
PERNYATAAN PENGURUS

1. Pernyataan pengurus yang bersifat politis yang membawa dampak bagi paguyuban WI ASMAR harus dibahas dan disetujui oleh musyawarah, serendah-rendahnya rapat pengurus harian
2. Pernyataan yang bersifat politis hanya boleh disampaikan oleh ketua atau wakil ketua

Pasal 7
TATA KERJA
1. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pengurus wajib menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi
2. Pimpinan sekretariat dalam mengkoordinasikan seluruh administrasi organisasi senantiasa mendapatkan persetujuan dari ketua dan wakil ketua
3. Setiap pengurus wajib mematuhi petunjuk peraturan organisasi dan menyampaikan laporan berkala tepat pads waktunya.


Pasal 8
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam keputusan tersendiri dengan keputusan paguyuban WI ASMAR
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal :



PAGUYUBAN WI ASMAR
KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT
MASA BAKTI 2009-2014


Ketua ,


Drs. Dasep Sukmawan
Sekretaris ,


Ate Suparyan, S.Pd

Tembusan :
1. Yth.Kepala Desa Margalaksana
2. Yth.Camat Kecamatan Bungbulang
3. Yang bersangkutan