ANGGARAN DASARPAGUYUBAN WARGI ASAL DESA MARGALAKSANA ( WI ASMAR )KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT
Bismillaahiirrahmaanirrahiim
PEMBUKAAN
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai berai” (Q.S.Ali Imran : 103 )
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Q.S. Al-Maidah : 2)
“Mukmin yang satu dengan mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan satu dengan lainnya” (HR. Muslim)
“Mencintai tanah air adalah sebahagian dari Iman” (mutiara hikmah)
Orang yang bijak adalah orang yang senantiasa ingat terhadap asal muasal akan dirinya (purwadaksi), sehingga apabila sudah berhasil menemukan jatidirinya berkiprah dimana saja, sebagai apa saja tingkat kedudukan dan jabatannya yang penting diridloi Allah SWT akan memperhatikan dan kembali membangun daerah asal dimana ia dilahirkan.
Mereka senantiasa rindu akan kampung halaman, merasa bangga dan memiliki serta berkeinginan untuk menyumbangkan sebagaian harta, pemikiran maupun tenaganya untuk kebaikan dan kemamfaatan bagi manusia (anfauhum linnas).
Oleh karena itu, rasa persatuan dan kesatuan, silaturahmi saling menyayangi diantara saudara (ruhamau bainahum) merupakan bagian penting dalam rangka ibadah kepada sesama manusia (hablum minannas).
Atas dasar amanah mulia tersebut diatas serta sadar akan tanggungjawab sebagai warga asal Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut akan berupaya “Sareundeuk saigel sabobot sapihaneam, ka cai jadi saleuwi ka darat jadi salebak, paheuyeuk-heuyeuk leungeunu patarema rema, sapuk sauyunan, mancen gawe rancage, jabung tumalapung bari dibarengan ku silih asah silih asih jeung silih asuh” ini membentuk Paguyuban Wargi Asal Desa Margalaksana (WI ASMAR) Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut dengan dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Paguyuban Wargi Asal Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut disingkat WI ASMAR
Pasal 2
WI ASMAR didirikan pada tanggal 08 November 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Bandung
BAB II ASAS DASAR BENTUK SIFAT VISI MISI TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut berasaskan Islam
Pasal 5
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut berdasarkan
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut ini berbentuk organisasi Sosial Kemasyarakatan
Pasal 7
Paguyuban WI ASMAR ini bersifat pendidikan, keagamaan, ekonomi, sosial kemasyarakatan dan independen
Pasal 8
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut ini memiliki misi :
“Margalaksana tumbuh dan berkembang menjadi Desa Peradaban”.
Adapun Misinya adalah sebagai berikut :
1. Menjadikan warga Desa Margalaksana yang memiliki Iman dan Taqwa yang kuat
2. Menjadikan warga Desa Margalaksana yang memiliki daya saing dalam ekonomi
3. Menjadikan warga Desa Margalaksana yang memiliki ilmu pengetahuan yang memad
Pasal 9
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut bertujuan :
1. Mempererat tali silaturahmi diantara wargi asal Desa Margalaksana maupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
2. Mempertebal rasa sosial diantara diantara wargi asal Desa Margalaksana maupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
3. Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan
4. Menyumbangkan harta benda, pemikiran dan tenaga untuk kemajuan warga masyarakat Desa Margalaksana
Pasal 10
Paguyuban WI ASMAR Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut memiliki fungsi :
1. Mewadahi tali silaturrahmi diantara wargi asal Desa Margalaksana mmaupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
2. Menjadi agen perubahan positif di Desa Margalaksana (agent of Possitive change )
3. Membangun jaringan, koordinasi dan komunikasi dengan warga masyarakat Desa Margalaksana
BAB III TUGAS POKOK
Pasal 10
Paguyuban WI ASMAR memiliki tugas pokok :
1. melaksanakan pertemuan dan kegiatan secara berkesinambungan
2. berperan aktif dalam membangun daerah
3. mengembangkan Paguyuban sebagai sarana dalam membina persatuan dan kesatuan
4. mengupayakan peningkatan eksistensi paguyuban
BAB IVKEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui permusyawaratan di dalam Paguyuban WI ASMAR
Pasal 12
Permusyawaratan WI ASMAR terdiri dari :
1. Musyawarah Pusat (Muspus)
2. Musyawarah Komisariat (Muskom)
3. Rapat Kerja Pusat (Rakerpus)
4. Rapat Kerja Komisariat (Rakerkom)
BAB V
ANGGOTA
Pasal 13
Anggota Paguyuban WI ASMAR adalah seluruh warga masyarakat asal Desa Margalaksana yang bertempat tinggal di luar Desa Margalaksana
Pasal 14
Anggota Paguyuban WI ASMAR memiliki hak :
1. berbicara, mengeluarkan pendapat, mengajukan saran dan usul
2. memilih dan dipilih menjadi ketua maupun pengurus WI ASMAR
Pasal 15
Setiap anggota berkewajiban :
1. menjungjung tinggi nama baik dan kehormatan Paguyuban WI ASMAR
2. mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban WI ASMAR
3.
BAB VIPENGURUS
Pasal 16
1. Kepengurusan dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota
2. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya
3. Pengukuhan dan pelantikan pengurus dilakukan oleh Kepala Desa/Camat/Bupati
Pasal 17
Paguyuban WI ASMAR memiliki Pembina, yang terdiri dari :
1. Ketua Dekopinwil Jawa Barat
2.
Pasal 18
Penasehat Paguyuban WI ASMAR terdiri dari :
1.
Pasal 19
Paguyuban WI ASMAR memiliki badan otonom, yang memiliki wewenang untuk menjalankan paguyuban tanpa diintervensi pihak manapun
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan Paguyuban WI ASMAR berasal dari :
1. Infak atau shadaqah anggota
2. Infak, Shadapah, Zakat, Hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat
3. Usaha lain yang sah dan halal
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 21
Paguyuban WI ASMAR memiliki lambang yang sesuai dengan motto perjuangan masyarakat sunda
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar Paguyuban WI ASMAR hanya dapat dilakukan melalui musyawarah
Pasal 23
Pembubaran Paguyuban WI ASMAR hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa yang diadakan untuk hal tersebut
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang berlaku dalam Paguyuban WI ASMAR
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan
Alhamdulillaah Rabbil’alamiin
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal :
PENDIRI
Ahmad Sulaha, S.Ag
Anjas Nugraha, SKM
Ajat Sudrajat, SH
Ayip Rosidi, SE
Asep Nugraha, S.Pd
Ate Suparyan, S.Pd
Drs. Dasep Sukmawan
H. Gugun Gunawan
H. Ishak Maliki, S.Pt
Lili Koswara, SE
Drs. Maman Abdurrahman
H. Syaripudin, SS
Drs. Tohidin, M.Si
H. Wans Ibrahim
ANGGARAN RUMAH TANGGAPAGUYUBAN WARGI ASAL DESA MARGALAKSANA
( WI ASMAR )KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Anggota biasa adalah scluruh warga masyarakat yang tinggal di luar desa Margalaksana
(2) Anggota kehormatan adalah
a. Para Pembina Paguyuban WI ASMAR
b.Tokoh Masyarakat dan cendikiawan
c.
(3) Ketentuan dan tata cara penerimaan dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam peraturan Paguyuban WI ASMAR
Pasal 2
Setiap anggota biasa memiliki hak :
1. memperoleh perlakuan yang sama dari paguyuban
2. mengajukan saran dan usul serta mengeluarkan pendapat berkaitan dengan paguyuban WI ASMAR
3. memilih dan dipilih menjadi pimpinan dan pengurus paguyuban WI ASMAR
Pasal 3
Setiap anggota biasa memiliki kewajiban:
1. menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan paguyuban
2. mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. mengikuti dan menghadiri pertemuan rutin dan luar biasa yang diadakan oleh paguyuban WI ASMAR
4. aktif, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan program paguyuban
Pasal 4
Sctiap anggota kchormatan hanya memiliki hak bicara
Pasal 5
Keanggotaan berakhir karena
1. meninggal dunia
2. kembali menjadi warga masyarakat di desa Margalaksana
BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
(1) Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Pusat disingkat MUSPUS
b. Musyawarah Komisariat disingkat MUSKOM
c. Musyawarah Luar Biasa disingkat MUSLUB
(2) MUSPUS dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
(3) MUSKOM dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
(4) Musyawarah berwenang untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Paguyuban WI ASMAR
b. menyusun AD dan ART Paguyuban WI ASMAR
c. menyusun Program Kerja Paguyuban WI ASMAR
d. memilih ketua Paguyuban WI ASMAR
e. Menetapkan keputusan lain sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan paguyubani
(5) MUSLUB dilaksanakan apabila terjadi kejadian yang luar biasa dan mengganggu keberlangsungan paguyuban
Pasal 7
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Kerja Pusat disingkat RAKERPUS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua)kali dalam satu masa bakti kepengurusan
2. Rapat Kerja Komisariat disingkat RAKERKOM diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kcpengurusan
3. RAKERPUS dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Anggota Kehormatan, Pengurus Pusat, Pengurus Komisariat, dan Perwakilan Desa Margalaksana
4. RAKERKOM dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Anggota Kehormatan, Pengurus Komisariat ditetapkan olch Pengurus Pusat
5. Rapat Kerja mempunyai tugas :
a. mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan
b.menyusun program kerja yang akan dilaksanakan
6. Rapat Pengurus diadakan sesuai dengan kebutuhan
Pasal 8
Peserta musyawarah dan rapat-rapat memiliki hak :
1. hak bicara, yaitu hak untuk menyampaikan pendapat, usulan, tanggapan, kritik dan saran
2. hak suara, yaitu hak untuk mengambil keputusan
BAB III
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Kuorum dan pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 adalah sah apabila dihadiri oleh 1/2 (setengah) ditambah satu dari peserta yang seharusnya hadir
Pasal 10
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat organisasi PGM Kabupaten Subang diupayakan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila melalui musyawarah dan mufakat tidak tercapai keputusan, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus Paguyuban WI ASMAR terdiri dari
1. Pini Sepuh
2. Penasihat
3. Ketua
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Divisi-divisi :
a. Keagamaan
b. Pendidikan
c. Kesehatan
d. Perekonomian
e. Pertanian
f. Peternakan
g. Perikanan
h. Teknologi Tepat Guna
i. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
j. Kesenian dan Kebudayaan
k. Pemuda dan Olah Raga
l. Peranan Perempuan
m. Lembaga Keuangan Mikro
n. Hukum dan Hak azasi Manusia
o. Kehutanan
p. Kesiswaan dan Kemahasiswaan
q. Hubungan Masyarakat
Pasal 12
Susunan Pengurus Pusat dan Komisariatg disesuaikan dengan , kondisi dan kebutuhan
Pasal 13
(1) Pengurus Paguyuban WI ASMAR memiliki wewenang :
a. menentukan kebijakan sesuai dengan AD dan ART, keputusan dan peraturan organisasi ditingkat komisariat paguyuban masing-masing
b. dalam menjalankan kebijakannya pengurus merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif
(2) Pengurus Paguyuban WI ASMAR memiliki kewajiban
a. melaksanakan AD dan ART, keputusan dan peraturan paguyuban ditingkat komisariat masing-masing
b. memberikan pertanggungjawaban dalam MUSPUS/MUSKOM
c. memberikan laporan kepada musyawarah maupun rapat-rapat paguyuban.
Pasal 14
Paguyuban WI ASMAR Subang memiliki Pembina, yang terdiri dari
1. Ketua Dekopinwil Jawa Barat
2.
Pasal 15
Penasehat Paguyuban WI ASMAR terdiri dari :
1. Kepala Desa Margalaksana
2. Camat Kecamatan Bungbulang
3. Bupati Kabupaten Garut
Pasal 16
Paguyuban WI ASMAR memiliki Komisariat yang tcrdiri dari
1. Komisariat Kota Bandung
2. Komisariat Bandung Selatan
3. Komisariat Garut
4. Komisariat Margalaksana
BAB V
KEUANGAN
Pasal 17
Hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk paguyuban wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang ditentukan oleh peraturan paguyuban
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 18
(1) Paguyuban WI ASMAR memiliki atribut antara lain
a. lambang
b. bendera
c. mars Paguyuban
d. seragam paguyuban
(2) Lambang Paguyuban digunakan untuk membuat bendera, lencana, cinderamata, batik, papan nama dan benda lain yang menunjukan identitas paguyuban
(3) Bentuk, warna, pengertian dan tata cara penggunaan atribut diatur lebih lanjut dalam peraturan paguyuban WI ASMAR
BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Penyempurnaan ART dalam keadaan mendesak dapat dilakukan oleh rapat keria khusus yang selan.jutnya dipertanggungjawabkan dalam MUSPUS/MUSKOM
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Keputusan dan peraturan paguyuban WI ASMAR
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Alhadulillahi Rabbil ‘Alamiin
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
PENDIRI
Ahmad Sulaha, S.Ag
Anjas Nugraha, SKM
Ajat Sudrajat, SH
Ayip Rosidi, SE
Asep Nugraha, S.Pd
Ate Suparyan, S.Pd
Drs. Dasep Sukmawan
H. Gugun Gunawan
H. Ishak Maliki, S.Pt
Lili Koswara, SE
Drs. Maman Abdurrahman
H. Syaripudin, SS
Drs. Tohidin, M.Si
H. Wans Ibrahim
KETENTUAN TAMBAHANPAGUYUBAN WARGI ASAL DESA MARGALAKSANA
( WI ASMAR )KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT
Pasal 1
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWABPENGURUS PAGUYUBAN WI ASMAR
1. Ketua
a. Mengkoordinir seluruh pelaksanaan program kegiatan Paguyuban WI ASMAR baik yang bersifat intern maupun ekstern paguyuban
b. Penanggungjawab umum dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern maupun ekstern paguyuban tingkat Pusat
c. Mengerahkan segenap potensi pengurus terhadap pelaksanaan program kegiatan dan pengembangan paguyuban
d. Mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan dengan tetap mempertimbangkan saran dan pendapat pengurus paguyuban WI ASMAR
e. Bertindak untuk dan atas nama Paguyuban menyangkut pelaksanaan kebijaksanaan paguyuban dan program kegiatan baik intern maupun ekstern paguyuban dan berwenang mendelegasikan tugas-tugasnya kepada pengurus lain dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi pengurus.
2. Wakil Ketua
a. Mewakili ketua apabila berhalangan dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua umum
b. Membantu ketua dalam rangka mengkoordinir pelaksanaan kegiatan secara terarah, terpadu dan terencana
3. Sekretaris
a. Memimpin dan mengkoordinir kegiatan sehari-hari sekretariat Paguyuban WI ASMAR
b. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada ketua dan wakil ketua menunjang pelaksanaan tujuan dan usaha serta. program-program paguyuban
c. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengembangan dan pengawasan sistem manajemen administrasi paguyuban secara efektif dan efgisien
d. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan divisi dan lernbaga
4. Bendahara
Bendahara dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
a. membantu ketua dan wakil ketua dalam rangka mengkoordinir pengelolaan dan pengadaan keuangan pada tingkat intern dan ekstern paguyuban
b. menggali, mengumpulkan dan mengelola secara, kreatif Sumber dana baik dari anggota, pemerintah, swasta untuk pembiayaan kegiatan paguyuban selama satu periode kepengurusan
c. melaporkan situasi keuangan secara berkala per semester (enam bulan)
d. bersama ketua, wakil ketua dan sekretaris menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja rutin serta, anggaran pengembangan program kegiatan.
e. Melakukan koordinasi, pembinaan, pengembangan dan pengawasan sistem manaiemen keuangan paguyuban secara efektif dan efisien
6. Divisi-divisi
a. Divisi Keagamaan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah-masalah keagamaan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
b. Divisi Pendidikan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketuaa
- memberikan perhatian terhadap masalah-masalah Pendidikan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
c. Divisi Kesehatan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah-masalah dalam kesehatan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
d. Divisi Perekonomian
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap sektor perekonomian
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
e. Divisi Pertanian
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah pertanian
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
f. Divisi Peternakan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah peternakan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
g. Divisi Perikanan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah perikanan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
h. Divisi Teknologi Tepat Guna
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah teknologi tepat guna
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
i. Divisi Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah tenaga kerja dan transmigrasi
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
j. Divisi Kesenian dan Kebudayaan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah Kesenian dan Kebudayaan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
k. Divisi Pemuda dan Olah Raga
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah pemuda dan olah raga
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
l. Divisi Peranan Perempuan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah perempuan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
m. Divisi Lembaga Keuangan Mikro
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah keuangan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
n. Divisi Kehutanan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah kehutanan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
o. Divisi Kesiswaan dan Kemahasiswaan
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah Kesiswaan dan Kemahasiswaan
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
p. Divisi Hubungan Masyarakat
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua dan wakil ketua
- memberikan perhatian terhadap masalah hubungan masyarakat
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
Pasal 2
PESERTA RAPAT PENGURUS HARIAN
Peserta Rapat Pengurus Harian Paguyuban WI ASMAR adalah seluruh pengurus harian Paguyuban WI ASMAR sesuai lampiran 1 Keputusan paguyuban WI ASMAR Nomor: .....
Pasal 3
PESERTA RAPAT PLENO
Peserta Rapat Pleno Kepengurusan paguyuban WI ASMAR adalah Pembina, Penasehat, dan seluruh Pengurus paguyuban WI ASMAR sesuai lampiran 1 Keputusan paguyuban WI ASMAR Nomor : .....
Pasal 4
KESEKRETARIATAN
1. Sekretariat Paguyuban Wi ASMAR berkedudukan di Bandung dan merupakan pusat pengendalian seluruh aktifitas paguyuban di bidang administrasi (kesekretariatan) dan kebendaharaan serta kegiatan divisi
2. Pimpinan Sekretariat:
a. yang bertanggungjawab dan memimpin sekretariat adalah sekretaris
b.pimpinan sekretariat bertanggungjawab dan bertugas melaksanakan dan mengelola, mengkompilasi, merumuskan konsep dan melaporkan seluruh rangkaian dan hasil kegiatan serta keputusan setiap musyawarah yang diadakan paguyuban
3. Surat-surat resmi Paguyuban WI ASMAR menggunakan Kop Surat
4. Pengurus yang boleh menggunakan surat, kop surat, menandatangani surat dan Stempel adalah ketua, wakil ketua dan sekretaris dengan sepengetahuan dan seijin ketua
Pasal 5
KEUANGAN
1. Keuangan Paguyuban WI ASMAR bersifat sentralistis
2. Bendahara mempunyai kewenangan mengelola keuangan secara profesional dan teradministrasi dengan baik dan rapii
3. Pemasukan dan pengeluaran keuangan harus diketahui oleh ketua dan wakil ketua
4. Bendahara harus melaporkan kondisi keuangan setiap setiap semester (enam bulan)
Pasal 6
PERNYATAAN PENGURUS
1. Pernyataan pengurus yang bersifat politis yang membawa dampak bagi paguyuban WI ASMAR harus dibahas dan disetujui oleh musyawarah, serendah-rendahnya rapat pengurus harian
2. Pernyataan yang bersifat politis hanya boleh disampaikan oleh ketua atau wakil ketua
Pasal 7
TATA KERJA
1. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pengurus wajib menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi
2. Pimpinan sekretariat dalam mengkoordinasikan seluruh administrasi organisasi senantiasa mendapatkan persetujuan dari ketua dan wakil ketua
3. Setiap pengurus wajib mematuhi petunjuk peraturan organisasi dan menyampaikan laporan berkala tepat pads waktunya.
Pasal 8
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam keputusan tersendiri dengan keputusan paguyuban WI ASMAR
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal :
PAGUYUBAN WI ASMAR
KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT
MASA BAKTI 2009-2014
Ketua ,
Drs. Dasep Sukmawan
Sekretaris ,
Ate Suparyan, S.Pd
Tembusan :
1. Yth.Kepala Desa Margalaksana
2. Yth.Camat Kecamatan Bungbulang
3. Yang bersangkutan
Jumat, 01 Januari 2010
Minggu, 20 Desember 2009
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN WIASMAR
SUSUNAN ORGANISASI
PAGUYUBAN WI ASMAR
KEC. BUNGBULANG KAB. GARUT
Pini Sepuh : H. Adjid
Drs. Maman Abdurrahman
H .Wans Ibrahim
Penasihat : Ir. H. Sakirman
Lili Koswara, SE
Drs.Hobirudin Basyir,M.Pd
Drs. Darussalam
Drs. Dede Rusmana, M.Pd
Ketua : Drs. Asep Sukmawan
Wakil Ketua : Drs. Tohidin, M.Si
Sekretaris : Ate Suparyan, S.Pd
Bendahara : Entang Mulyana
Divisi-Divisi :
1. Keagamaan : Ahmad Sulaha, S.Ag
Drs. Darussalam
2. Pendidikan : Drs. Dede Rusmana, M.Pd
Drs. Galih Satriagraha
Drs. Iyus Rustandi
3. Kesehatan : Anjas Nugraha, A.MK
Hj. Dewi, SKM
Denden, M.Kes
4. Ekonomi : Lili Koswara, SE
Ayip Rosidi, SE
5. Pertanian : Yusman Harmaen, SP
N. Harnasih, SP
Yayat
6. Peternakan : H. Ishak Maliki, S.Pt
7. Perikanan : Jejen jaenal Muttaqim
8. TTG : Ir,Riyanto Natamiharja
Imam Jajuli, SH
9. Nakertrans : Ajat Sudrajat, SH
10.Seni Budaya : Drs.Hobirudin Basyir, M.Pd
11. Pemuda Olah Raga : Asep Nugraha, S.Pd
Eded Suparman, S.Pd
Apik Wahyudi, S.Pt
12. Per. Perempuan : Dedeh Hamidah
Ai Herlina, S.Pd
Hj. Tati dahlia
13Keuangan Mikro : N. Dudung R, SE
Agus
14. Kehutanan : Opik
15. Kemahasiswaan : Sahal Tanfidzi
Esa Iman
16. Humas : M.Herman
Kunjungi Alamat email dan Blog kami :
Http ://www.paguyubanwiasmar@ymail.com
PAGUYUBAN WI ASMAR
KEC. BUNGBULANG KAB. GARUT
Pini Sepuh : H. Adjid
Drs. Maman Abdurrahman
H .Wans Ibrahim
Penasihat : Ir. H. Sakirman
Lili Koswara, SE
Drs.Hobirudin Basyir,M.Pd
Drs. Darussalam
Drs. Dede Rusmana, M.Pd
Ketua : Drs. Asep Sukmawan
Wakil Ketua : Drs. Tohidin, M.Si
Sekretaris : Ate Suparyan, S.Pd
Bendahara : Entang Mulyana
Divisi-Divisi :
1. Keagamaan : Ahmad Sulaha, S.Ag
Drs. Darussalam
2. Pendidikan : Drs. Dede Rusmana, M.Pd
Drs. Galih Satriagraha
Drs. Iyus Rustandi
3. Kesehatan : Anjas Nugraha, A.MK
Hj. Dewi, SKM
Denden, M.Kes
4. Ekonomi : Lili Koswara, SE
Ayip Rosidi, SE
5. Pertanian : Yusman Harmaen, SP
N. Harnasih, SP
Yayat
6. Peternakan : H. Ishak Maliki, S.Pt
7. Perikanan : Jejen jaenal Muttaqim
8. TTG : Ir,Riyanto Natamiharja
Imam Jajuli, SH
9. Nakertrans : Ajat Sudrajat, SH
10.Seni Budaya : Drs.Hobirudin Basyir, M.Pd
11. Pemuda Olah Raga : Asep Nugraha, S.Pd
Eded Suparman, S.Pd
Apik Wahyudi, S.Pt
12. Per. Perempuan : Dedeh Hamidah
Ai Herlina, S.Pd
Hj. Tati dahlia
13Keuangan Mikro : N. Dudung R, SE
Agus
14. Kehutanan : Opik
15. Kemahasiswaan : Sahal Tanfidzi
Esa Iman
16. Humas : M.Herman
Kunjungi Alamat email dan Blog kami :
Http ://www.paguyubanwiasmar@ymail.com
AHLAN WASAHLAN SYAHRUL MUHARRAM 1431 H
Karena begitu enaknya hidup di alam fana ini, tanpa terasa 1430 H sudah berganti menjadi 1431 H
Perputaran waktu terus bergulir seiring dengan perputaran matahari. Dari hari ke hari, minggu ke minggu dan bulan ke bulan, tanpa terasa kita sampai pada suatu putaran bulan Muharam yang merupakan permulaan dari putaran bulan dalam kalender hijriyah.
Kita jadikan bulan Muharram ini merupakan momentum untuk bertafakur untuk bermuhasabah atas bertambahnya umur ini, karena sesungguhnya dengan bertambah-nya umur berarti hakekatnya berkurang kesempatan untuk hidup di dunia ini. Allah menciptakan kita hidup di muka bumi ini bukan untuk sia-sia. Tanpa tujuan yang jelas. Sebagaimana kita tahu bersama bahwa Allah menciptakan makhluk bernama manusia tiada lain hanya untuk beribadah kepadaNya. Allah berfirman di dalam surat Adz-Dzariyat : 56
وما خلقت الجن والا نساء الا ليعبد و نArtinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu (beribadah kepadaKu).” Hidup di dunia ini sementara bukan kehidupan yang abadi atau kekal, dan dunia ini hanya merupakan persinggahan, yang tujuannya adalah kehidupan yang kekal abadi yaitu kehidupan akhirat. Berkenaan dengan ini Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman:
والا خر ة خير و ابقىArtinya: “Sedangkan kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal”. (Al-‘Ala:17).Ayat ini menunjukkan bahwa kehidupan dunia dengan segala gemerlapan dan keindahannya tidak berarti apa-apa jika dibandingkan dengan kebaikan dan kekekalan kehidupan akhirat yang kekal abadi.
Maka seorang yang beriman kepada Allah, dia harus lebih memanfaatkan kehidupan dunia ini dengan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan kehidupan yang abadi tersebut. Dan menjadikan dunia ini sebagai sarana menuju kehidupan akhirat yang lebih baik. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Hasyr : 18
يا يها ا لد ين ا منوا ا تقواالله ولتنظر نفس م قد مت لغد واتقواالله ان الله خبير بما تعملون :
Artinya: “Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akherat) dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Lalu bekal apa yang akan kita bawa menuju kehidupan yang penuh dengan kebaikan tersebut? Dengan hartakah? Pangkatkah yang kita banggakan? Atau keturunankah? Saya keturunan raja, bangsawan atau kyai. Ternyata bukan itu semua, sebab Allah Maha Kaya, Maha Berkuasa dan Maha Suci tidak memandang yang lain dari hambaNya kecuali taqwa hambaNya. Sebagaimana Allah ingatkan dalam firmanNya:Artinya: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kamu”.
Jelas bagi kita bahwa bekal yang harus kita persiapkan tiada lain hanyalah taqwa, karena taqwa adalah sebaik-baik bekal dan persiapan. Allah berfirman dan mengingatkan kita semua dalam surat Al-Baqarah:197 :Artinya: “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal”.
Oleh karena itu penulis mengajak kepada warga asmar khususnya, kepada kaum muslimin umumnya untuk senantiasa menghisab diri (introspeksi) apakah di masa silam kita banyak berbuat baik atau sebaliknya. Apabila ternyata kita banyak berbuat dosa di masa-masa lalu, maka kita harus segera bertaubat nasuha, dengan cara meninggalkan kegiatan-kegiatan yang berbau maksiat kemudian menggantinya dengan kegiatan hasanat dan bermamfaat. Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda : “ Sebaik-baiknya manusia di sisi Allah yaitu orang yang memberi manfaat kepada orang lain”.
Berkenaan dengan waktu, manusia itu ada yang beruntung, ada yang rudi dan ada yang celaka. Orang yang beruntung adalah apabila amal ibadah tahun ini lebih baik dari pada tahun lalu. Orang yang rugi adalah orang yang apabila amal ibadahnya tahun ini sama dengan tahun yang lalu dan orang yang celaka adalah orang yang apabila amal kebaikannya tahun ini lebih jelek dari pada tahun yang lalu.Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua sehingga kita menjadi orang-orang yang beruntung. Melalui wadah Paguyuban WI ASMAR ini, marilah kita hidupkan silaturrahim, jaga persatuan dan kesatuan, saling sayang menyayangi diantara kita (ruhamaau bainahum). Insya Allah apabila kita mampu menjaga silaturrahmi, maka Allah akan memberkahi kita dengan usia yang panjang dan rizkqi yang barokah, dan Allah akan memberikan jalan kemudahan serta memberikan rizqi yang tidak disangka-sangka apabila kita benar-benar beriman dan bertaqwa kepada-Nya ( Wamayyattaqillaha yaz’allahu makhraja wayarzukhu minhaisu layahtasib). Wallahu ‘Alam.
Perputaran waktu terus bergulir seiring dengan perputaran matahari. Dari hari ke hari, minggu ke minggu dan bulan ke bulan, tanpa terasa kita sampai pada suatu putaran bulan Muharam yang merupakan permulaan dari putaran bulan dalam kalender hijriyah.
Kita jadikan bulan Muharram ini merupakan momentum untuk bertafakur untuk bermuhasabah atas bertambahnya umur ini, karena sesungguhnya dengan bertambah-nya umur berarti hakekatnya berkurang kesempatan untuk hidup di dunia ini. Allah menciptakan kita hidup di muka bumi ini bukan untuk sia-sia. Tanpa tujuan yang jelas. Sebagaimana kita tahu bersama bahwa Allah menciptakan makhluk bernama manusia tiada lain hanya untuk beribadah kepadaNya. Allah berfirman di dalam surat Adz-Dzariyat : 56
وما خلقت الجن والا نساء الا ليعبد و نArtinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu (beribadah kepadaKu).” Hidup di dunia ini sementara bukan kehidupan yang abadi atau kekal, dan dunia ini hanya merupakan persinggahan, yang tujuannya adalah kehidupan yang kekal abadi yaitu kehidupan akhirat. Berkenaan dengan ini Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman:
والا خر ة خير و ابقىArtinya: “Sedangkan kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal”. (Al-‘Ala:17).Ayat ini menunjukkan bahwa kehidupan dunia dengan segala gemerlapan dan keindahannya tidak berarti apa-apa jika dibandingkan dengan kebaikan dan kekekalan kehidupan akhirat yang kekal abadi.
Maka seorang yang beriman kepada Allah, dia harus lebih memanfaatkan kehidupan dunia ini dengan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan kehidupan yang abadi tersebut. Dan menjadikan dunia ini sebagai sarana menuju kehidupan akhirat yang lebih baik. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Hasyr : 18
يا يها ا لد ين ا منوا ا تقواالله ولتنظر نفس م قد مت لغد واتقواالله ان الله خبير بما تعملون :
Artinya: “Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akherat) dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Lalu bekal apa yang akan kita bawa menuju kehidupan yang penuh dengan kebaikan tersebut? Dengan hartakah? Pangkatkah yang kita banggakan? Atau keturunankah? Saya keturunan raja, bangsawan atau kyai. Ternyata bukan itu semua, sebab Allah Maha Kaya, Maha Berkuasa dan Maha Suci tidak memandang yang lain dari hambaNya kecuali taqwa hambaNya. Sebagaimana Allah ingatkan dalam firmanNya:Artinya: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kamu”.
Jelas bagi kita bahwa bekal yang harus kita persiapkan tiada lain hanyalah taqwa, karena taqwa adalah sebaik-baik bekal dan persiapan. Allah berfirman dan mengingatkan kita semua dalam surat Al-Baqarah:197 :Artinya: “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal”.
Oleh karena itu penulis mengajak kepada warga asmar khususnya, kepada kaum muslimin umumnya untuk senantiasa menghisab diri (introspeksi) apakah di masa silam kita banyak berbuat baik atau sebaliknya. Apabila ternyata kita banyak berbuat dosa di masa-masa lalu, maka kita harus segera bertaubat nasuha, dengan cara meninggalkan kegiatan-kegiatan yang berbau maksiat kemudian menggantinya dengan kegiatan hasanat dan bermamfaat. Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda : “ Sebaik-baiknya manusia di sisi Allah yaitu orang yang memberi manfaat kepada orang lain”.
Berkenaan dengan waktu, manusia itu ada yang beruntung, ada yang rudi dan ada yang celaka. Orang yang beruntung adalah apabila amal ibadah tahun ini lebih baik dari pada tahun lalu. Orang yang rugi adalah orang yang apabila amal ibadahnya tahun ini sama dengan tahun yang lalu dan orang yang celaka adalah orang yang apabila amal kebaikannya tahun ini lebih jelek dari pada tahun yang lalu.Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua sehingga kita menjadi orang-orang yang beruntung. Melalui wadah Paguyuban WI ASMAR ini, marilah kita hidupkan silaturrahim, jaga persatuan dan kesatuan, saling sayang menyayangi diantara kita (ruhamaau bainahum). Insya Allah apabila kita mampu menjaga silaturrahmi, maka Allah akan memberkahi kita dengan usia yang panjang dan rizkqi yang barokah, dan Allah akan memberikan jalan kemudahan serta memberikan rizqi yang tidak disangka-sangka apabila kita benar-benar beriman dan bertaqwa kepada-Nya ( Wamayyattaqillaha yaz’allahu makhraja wayarzukhu minhaisu layahtasib). Wallahu ‘Alam.
PAGUYUBAN WIASMAR
WIASMAR adalah sebuah paguyuban wargi asal desa Margalaksana yang berdomisili di luar desa Margalaksana. Mereka bertempat tinggal tersebar di beberapa kota dan daerah sesuai dengan pekerjaan dan jodohnya masing-masing diantaranya di kota Bandung, Subang, Cianjur, Tasikmalaya, Tangerang, Garut dan kota-kota lainnya.
Kami memiliki berbagai macam pekerjaan dan keahlian, ada yang menjadi PNS Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten, PNS guru, karyawan swasta, bisnis, buruh dan lain-lain, yang jelas kami semua mencari kasab yang halal dan toyyib.
Kami mencoba berhimpun dalam sebuah wadah yang disebut Paguyuban Wargi Asal Desa Margalaksana disingkat WI ASMAR yang didirikan pada hari Minggu, 8 November 2009 di Tarogong Garut bertujuan :
1. Mempererat tali silaturahmi diantara wargi asal Desa Margalaksana maupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
2. Mempertebal rasa sosial diantara wargi asal Desa Margalaksana maupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
3. Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan
4 Menyumbangkan harta benda, pemikiran dan tenaga untuk kemajuan warga masyarakat Desa Margalaksana
Kami bertekad untuk senantiasa “Sareundeuk saigel sabobot sapihaneam, ka cai jadi saleuwi ka darat jadi salebak, paheuyeuk-heuyeuk leungeun patarema rema, sapuk sauyunan, mancen gawe rancage, jabung tumalapung bari dibarengan ku silih asah, silih asih tur silih asuh”. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT pada Surat Ali Imran : 103 :
واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا...
Artinya :” Dan berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali agama Allah (Islam) dan janganlah bercerai berai".
Kami memiliki berbagai macam pekerjaan dan keahlian, ada yang menjadi PNS Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten, PNS guru, karyawan swasta, bisnis, buruh dan lain-lain, yang jelas kami semua mencari kasab yang halal dan toyyib.
Kami mencoba berhimpun dalam sebuah wadah yang disebut Paguyuban Wargi Asal Desa Margalaksana disingkat WI ASMAR yang didirikan pada hari Minggu, 8 November 2009 di Tarogong Garut bertujuan :
1. Mempererat tali silaturahmi diantara wargi asal Desa Margalaksana maupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
2. Mempertebal rasa sosial diantara wargi asal Desa Margalaksana maupun dengan seluruh warga masyarakat Desa Margalaksana
3. Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan
4 Menyumbangkan harta benda, pemikiran dan tenaga untuk kemajuan warga masyarakat Desa Margalaksana
Kami bertekad untuk senantiasa “Sareundeuk saigel sabobot sapihaneam, ka cai jadi saleuwi ka darat jadi salebak, paheuyeuk-heuyeuk leungeun patarema rema, sapuk sauyunan, mancen gawe rancage, jabung tumalapung bari dibarengan ku silih asah, silih asih tur silih asuh”. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT pada Surat Ali Imran : 103 :
واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا...
Artinya :” Dan berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali agama Allah (Islam) dan janganlah bercerai berai".
Langganan:
Postingan (Atom)